Tak Ada Protes Warga, Tangsel Belum Perlu Perda Kepemilikan Garasi

INDOPOLITIKA.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, bahwa Tangsel belum perlu Peraturan Daerah (Perda) kepemilikan garasi, lantaran hingga saat ini belum ada protes dari warga.

“Belum pernah ada sih, saya belum pernah dapat laporan (protes), dan rasanya belum perlu,” ujar pria yang akrab dengan sebutan Bang Ben, kepada Indopolitika.com, pada Jum’at (10/01/2020).

Bacaan Lainnya

Selain tidak ada pembahasan di masyarakat, Bakal Calon Walikota Tangsel periode 2020 itu juga mengaku, bahwa Perda kepemilikan garasi juga belum ada pembahasan dilingkup pemerintah.

Ia pun mengaku, masih akan melihat hasil dari implementasi di Depok seperti apa. Apakah mampu mengurai kemacetan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rasanya belum perlu, karena belum ada diskusi di tengah-tengah masyarakat. Kita lihat dulu seperti apa penerapannya di Depok, apakah dapat mengurangi kemacetan sekaligus meningkat kan PAD atau seperti apa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi, yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012, yakni yang mengatur tentang kepemilikan garasi. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *