Tak Dapat Subsidi, Siap-Siap Gas Melon Bakal Naik Harga jadi Rp 35 Ribu

INDOPOLITIKA.COM Subsidi harga elpiji tiga kilogram (gas melon) mulai pertengahan tahun 2020 akan dihentikan oleh pemerintah. Sehingga harga gas melon nantinya akan disesuaikan dengan harga pasar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan subsidi tertutup elpiji tiga kilogram (kg) langsung ke masyarakat pada paruh kedua 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Djoko Siswanto, harga gas melon akan disesuaikan dengan harga pasar seperti elpiji 12 kilogram.

“Sama lah dengan elpiji 12 kilogram, tinggal dibagi 3 atau 4 saja, nanti kita lihat,” katanya di Jakarta, Selasa (14/1).

Harga elpiji 12 kilogram saat ini berada di kisaran Rp 141 ribu. Berarti per kilogramnya Rp 11.750. Mengacu pada perhitungan tersebut, harga gas melon nantinya akan menjadi Rp 35.250. Naik sekitar 75 persen dari harga saat ini di kisaran Rp 20.000.

Kementerian ESDM menyebut, subsidi terhadap masyarakat miskin yang memakai gas malon akan tetap diberikan nantinya, namun dengan cara langsung ke sasaran. Yakni dengan skema menggunakan barcode yang terhubung dengan perbankan.

“Uji coba di beberapa tempat pakai kartu, Pertamina pakai QR code. Nanti yang beli elpiji tiga kilogram langsung terekam. Misal, beli tiga tabung Rp 100 ribu, nanti langsung transfer ke QR ini. Data sudah ada, kebijakan seperti apa, belum diputuskan,” kata Djoko.

Djoko optimistis volume penyaluran dan subsidi elpiji 3 kg akan berkurang dengan implementasi subsidi tertutup ini. Nantinya, masyarakat yang dianggap tidak berhak mendapat subsidi harus membeli elpiji sesuai harga pasar.

Dengan begitu, kalangan masyarakat yang tidak berhak mendapatkan subsidi akan berubah membeli elpiji nonsubsidi kemasan 5 kg atau 12 kg.

Dari sisi volume, Djoko optimistis konsumsi elpiji 3 kg akan di bawah alokasi yang ditetapkan sebanyak 7 juta metrik ton pada 2020.

Meski begitu, Djoko mengaku belum menetapkan kriteria masyarakat tidak mampu yang akan digunakan. Jika merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada tiga kriteria masyarakat tidak mampu dengan jumlah penerima subsidi berkisar 15 juta hingga 25 juta masyarakat.

Data TNP2K juga tersebut akan dibandingkan dengan data Ditjen Migas terkait data penyaluran converter kit bagi nelayan.

“Data sudah ada, kebijakan seperti apa, belum diputuskan,” tambahnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *