Tak Terdaftar, Mobil Lamborghini Milik Anggota DPR Disita Polisi?

INDOPOLITIKA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyisat satu mobil mewah, Lamborghinni Aventador lantaran belum terdaftar. Mobil tersebut menjadi sorotan lantaran di depan kap terdapat stiker bertuliskan ASC: Ahmad Sahroni Center. Sontak muncul dugaan bahwa mobil tersebut miliki Ahmad Sahroni, Presiden Brotherhood Club Indonesia yang juga Wakil Komisi II DPR.

Mobil itu semula ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Pada Sabtu, 14 Desember 2019, mobil keluaran 2015 itu dipindah ke Markas Polda Jatim. Sejak itu polisi menutupi stiker ASC dengan kertas warna putih.

Bacaan Lainnya

Menyikapi rumor yang berkembang itu, Ahmad Sahroni langsung merilis klarifikasi melalui akun Instagram-nya, @ahmadsahroni88. Klarifikasi disertai foto Lamborghini berwarna merah dan emas itu.

“Saya klarifikasi sahabat semua… Mobil ini bukan mobil saya. Stiker ASC yang ada itu pada acara event BCI di Surabaya… Karena sponsor maka ditaruh stiker saya,” tulis Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa Lamborghini yang disita Polda Jatim tidak bodong, tapi memiliki Form A sebagai bukti kepemilikan.

“Tapi yang punya mobil salah karena belum BBN saat ini tapi sudah off road. Sekali lagi mobil ini tidak bodong. Kapolda Jatim membuat publik menganggap ini bodong padahal tidak.”

Klarifikasi serupa disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan. “Identifikasi dalam stiker dalam mobil tidak menunjukkan kepemilikan, mungkin itu komunitas atau asosiasi, bukan kepemilikian,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu (18/12/2019).

Gidion mejelaskan, beberapa mobil dari belasan supercar yang disita dari pemiliknya menunjukkan bukti kepemilikan Form A dan Form B. Lamborghini Aventador yang menjadi sorotan itu ber-Form A. “Tapi [Form A] itu bukan [bukti] kepemilikan, karena belum menunjukkan siapa pemilik, tapi ke [bukti] dealer,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebanyak 14 mobil mewah disita Polda Jatim sejak Jumat, 13 Desember 2019. Satu mobil merek Porsche sudah diambil olej pemiliknya setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan membayar pajak. Sementara lima mobil mewah lainnya teridentifikasi belum terdaftar di ERI Korlantas Polri. Sisanya masih dalam pemeriksaan fisik, di antaranya nomor rangka dan mesin.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *