INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR yang juga anggota Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, saat ini penanganan Covid-19 jauh lebih utama daripada membahas konsep Omnibus Law. Wabah Corona harus dihadapi sungguh-sungguh. Terbukti, penyebaran virus ini belum bisa dihentikan. Bahkan, angka masyarakat yang terpapar Corona terus meningkat tajam.
Fraksi PAN DPR, katanya, menginginkan agar DPR fokus membantu pemerintah menangani virus Corona. Ada banyak yang bisa dilakukan. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi tetap dibutuhkan. Termasuk mempercepat pembahasan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perppu itu akan jadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi sulit saat ini. Dalam rapat kerja gabungan secara virtual tadi malam, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memaparkan prediksi yang disampaikan Badan Intelijen Negara (BIN). Disebutkan bahwa pada akhir April diperkirakan ada 27.307 kasus. Dan puncaknya, pada akhir Juli terdapat 106.287 kasus.
“Kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal itu. Ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi. Menangani ini tidak bisa setengah-setengah. Sekarang tinggal menentukan skala prioritas saja. Apakah penanganan Covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Silahkan masing-masing fraksi memutuskan. Kami tidak mau intervensi sikap dan pandangan fraksi lain,” tandasnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (3/4/2020).
Keinginan sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Ia meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui mekanisme Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas hingga pademi virus Corona atau Covid-19 berakhir di tanah air.
“Sebaiknya ditunda dulu dan fokus saja pada penangan Covid-19,” tegasnya saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) yang berlangsung hingga Jumat dini hari.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, saat ini, semua pihak harus bergotong royong mencari solusi dalam memerangi pademi Covid-19. “Kita harus bersama-sama mencari solusi melawan pandemi Covid-19. Omnibus Law kita tunda agar fokus kita tidak terpecah-pecah,” katanya.
Adapun Omnibus Law yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 ialah RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Kefarmasian.[asa]