INDOPOLITIKA.COM – DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/4/2020) menggelar teleconference/video conference penyampaian visi misi calon wakil gubernur (Cawagub) di ruang rapat serbaguna.
Kebijakan ini diambil karena adanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sehingga penyampaian visi misi itu tidak dapat dilakukan secara langsung di dalam ruangan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai, penyampaian visi misi melalui teleconference/video conference ini tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.
“Karena tidak diatur, maka penyampaian visi misi melalui teleconference/video conference ini, melanggar peraturan,” katanya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Menurut dia, dalam situasi dimana Jakarta menjadi episentrum penyebaran Covid-19, seharusnya DPRD menunda proses pemilihan Wagub DKI hingga situasi aman.
Sebab, meski Badan Musyawarah (Bamus) dalam rapat 27 Maret lalu memutuskan untuk menunda pemilihan Wagub dari 23 Maret ke 6 April 2020, namun kebijakan itu dapat dianulir mengingat ketika kebijakan itu dibuat, Bamus mengacu pada kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan Jakarta dalam status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga 5 April.
“Gubernur telah memperpanjang status itu hingga 19 April akibat jumlah pasien positif Corona yang justru terus bertambah. Jadi, jika acuan Bamus adalah status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 yang ditetapkan Gubernur,.maka ada baiknya Bamus juga membuat keputusan baru yang kembali mengacu pada kebijakan Gubernur itu, yakni menunda pemilihan Wagub hingga setelah 19 April,” katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menilai, sikap ngotot DPRD untuk tetap menyelenggarakan pemilihan Wagub pada 6 April, dan didahului dengan penyampaian visi misi melalui teleconference/video conference kemarin, merupakan bentuk kegagalan lembaga wakil rakyat itu dalam mengatasi desakan Gerindra yang tetap ingin agar pemilihan Wagub dilakukan secepatnya, tanpa ditunda-tunda lagi.
“Yang sangat disayangkan, Ketua DPRD sendiri yang menunda pemilihan Wagub yang seharusnya dilaksanakan pada 23 Maret, dengan alasan karena adanya wabah Covud-19. Kalau pada akhirnya pemilihan Wagub tetap dilakukan pada 6 April, di saat Covid-19 masih mewabah, untuk apa pula pemilihan tanggal 23 Maret ditunda?” tegas Amir.
Seperti diketahui, kursi Wagub DKI Jakarta kosong sejak Sandiaga Uno mundur pada Agustus 2018 untuk mengikuti Pilpres 2019. Sebagai pengusung Anies-Sandi di Pilgub Jakarta 2017, PKS dan Gerindra mengajukan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada DPRD untuk dipilih salah satunya sebagai pengganti Sandi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah mengaku bingung dengan permintaan PKS. Sebab menurutnya, dalam rapat Bamus, PKS telah setuju pelaksanaan pemilihan Wagub digelar 6 April.
“Kalau sekarang minta ditunda lagi, Fraksi PKS belum melayangkan protes secara fraksi ya, ini kan orang per orang,” kata Farazandi saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
“Jadi, kalau orang per orang ditanggapi semua, jadi sulit dalam pengambilan keputusan. Karena tidak mungkin kita memenuhi permintaan masing-masing karena masing-masing punya pendapat sendiri-sendiri,” sambungnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, sejak awal Panlih mendorong agar pemilihan Wagub disegerakan sebelum wabah Covid-19 semakin parah. Namun proses tersebut terpaksa diundur.
“Kami tidak bisa memaksakan karena ini sifatnya kolektif kolegial. Alhamdulilah semua fraksi hadir termasuk PKS. Keputusan akhirnya, ditunda sampai tanggal 6 April, lalu tidak ada yang protes,” tandasnya.[ab]