INDOPOLITIKA.COM – Keinginan MH memiliki kendaraan roda empat tak terbendung lagi. Ia rela melakukan apa saja agar niatnya itu terpenuhi. Sayangnya, MH malah mencuri kerbau milik Mista, warga Warungkara, Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon agar punya kendaraan seperti diidamkannya.
Apesnya lagi, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian itu, MH yang merupakan warga Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk di balik jeruji besi. Ya, MH berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Ciwandan.
Kapolsek Ciwandan Ajun Komisaris Ali Rahman menjelaskan, MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan.
“Tersangka ditangkap pada Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut.
“Dari rekaman tersebut (CCTV-red) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.
“Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.
Masih kata Ali, MH berencana membeli mobil pick up dari hasil penjualan kerbau tersebut. “Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu rencana akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.
Sebelum tertangkap, sambung Ali, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku.
Yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.
Ali menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. “Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka,” pungkasnya. [ind]