Ternyata, Klinik Cahaya Mentari Jakarta Utara Pekerjakan Dokter WNA Ilegal

INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS karena menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari di bilangan Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ditemukannya dokter yang tak mampu berbahasa Indonesia. “Ada info klinik di Jakarta Utara, pemiliknya A membuka praktik tapi dokternya WNA yang enggak bisa bahasa Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Bacaan Lainnya

Selain LS polisi juga menangkap pemilik klinik tersebut berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia brinisial. Kedua orang itu ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020.

LS sendiri baru melakukan praktik pengobatan tersebut selama tiga bulan. LS menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa melakukan operasi. “Saat praktik dia pakai juru bahasa. Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi,” ujar Yusri.

Dalam melakukan sekali pengobatan LS mematok harga sebesar Rp 10 juta. Obat-obatan yang dipakai pun tidak mempunyai izin dari BPOM. “Itu semua (obatnya) Tiongkok, semuanya, termasuk serbuk, makannya enggak terdaftar di BPOM,” tutur Yusri.

LS ke Indonesia dengan izin melakukan wisata selama tiga bulan. Namun, kenyatannya LS sudah berada di Indonesia selama sembilan bulan.

Klinik Cahaya Mentari sendiri mempunyai izin untuk melakukan pengobatan. Polisi menangkap A sebagai pemilik klinik karena membiarkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.

“Hubungannya pemilik sama dokter masih kita dalami, ada penghubungnya (antara mereka berdua), saat ini masih kita cari tahu,” jelasnya.

Atas tindakannya para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.[asa]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *