Ternyata, Tersangka D Sudah Bobol Rekening 19 Korban dan Raup Rp 1 Miliar

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Kinerja tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap para pelaku pembobol rekening bank wartawan senior Ilham Bintang patut diapresiasi. Dari pelaku, terungkap juga jika mereka ini adalah jaringan professional.

Bahkan salah satu tersangka, D sudah 19 kali beraksi membobol rekening bank korbanya dengan keuntungan didapat hingga Rp 1 miliar. “Para pelaku sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya. Dimana D sendiri sudah berhasil membobol rekening 19 korban. Sejak 2018, dia sudah memperoleh keuntungan Rp 1 miliar,” beber Panit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hendro Sukmono, kepada wartawan, Rabu, (5/2/2020).

Muat Lebih

Hendro juga membeberkan peran dan keuntungan dari komplotan ini saat membobol rekening Ilham Bintang sebelumnya. Tersangka JW yang merupakan pembuat KTP palsu, mendapat keuntungan Rp 250 ribu/kartu. Kemudian Tersangka Hendri yang menjual SLIK OJK, sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Dia menjual Rp 75-100 ribu/ data.

“Rata-rata perhari dia (Hendri) menjual 50 data. Keuntungan yang berhasil kami rekap dari Januari 2019 sampai 2020 kurang lebih Rp 400-500 juta,” ucap Hendro.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka pembobol rekening Ilham Bintang.

Selain itu, untuk tersangka D, tidak sembarang memilih para korbannya. D harus memapping calon korbannya apakah memiliki uang yang banyak. “Maka dia perlu data dari SLIK di OJK. Ini adalah kelompok khusus. Masih banyak D D lain yang di luar sana. D punya kaki tangan lain (berinisial) A. Masih dalam pengembangan,” katanya.

Kemudian, tersangka T dan W, mendapat untuk Rp 110 juta sejak November 2019. “Tersangka AY mendapat Rp 10 juta sejak November 2019. Kemudian JW mendapat Rp2,5 juta sejak November 2019, Hendri Rp 500 juta sejak Januari 2019, serta tersangka R dan H Rp 36 juta sejak Juni 2019,” urainya.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.[asa]

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *