Tersandung Polemik RUU Pemilu, DPR Gagal Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (10/2/2021) gagal mengesahkan 66 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Padahal, Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Januari 2021.

RUU Pemilu tentang Perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 yang merupakan usulan dari Komisi II ditengarai sebagai penyebab belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021.

Muat Lebih

“Memang persoalan masalah revisi Undang-Undang Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu lah maka penentuan Prolegnas Prioritas memang belum kita tetapkan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Terkait dengan RUU Pemilu yang belakangan menjadi perdebatan publik dan antar partai politik, Dasco mengaku DPR RI masih terus menyerap aspirasi rakyat dan berkomunikasi dengan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI.

Oleh karenanya, kata Dasco, mengenai kelanjutan pembahasan RUU Pemilu beserta daftar RUU di Prolegnas Prioritas 2021 akan diputuskan di masa sidang berikutnya setelah DPR RI menjalani reses.

“Untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya,” kata Dasco.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Terdapat 33 rancangan undang-undang (RUU) dengan rincian 22 RUU usulan DPR (dua RUU diusulkan bersama pemerintah), 9 RUU usulan pemerintah, dan dua usulan DPD.

Pengesahan  tingkat pertama itu turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1/2021) malam. Sesuai ketentuan, setelah disahkan di Baleg DPR RI, daftar Prolegnas Priortas akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

Adapun salah satu RUU yang masuh dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 adalah revisi UU Pemilu. Belakangan RUU tersebut menjadi polemik karena adanya normalisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2021 dan 2023.

Aturan tersebut tak mendapat restu dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku. Sikap Jokowi tersebut diikuti oleh partai-partai politik pendukungnya dan ditentang oleh partai dari kelompok oposisi. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *