Terseret Kasus Korupsi Jiwasraya, Taipan Properti Tan Kian Digarap Penyidik Kejagung

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMN PT Asuransi Jiwasraya salah seorang diantaranya adalah; taipan properti besar, Tan Kian.

Tan Kian dikenal sebagai konglomerat pemilik Dua Mutiara Grup dan pusat segitiga emas Thamrin-Kuningan-Gatot Subroto berupa Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan.

Muat Lebih

“Ini daftar hadir hari ini, sebelas saksi diperiksa. Mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono sembari menunjukkan daftar para saksi kepada wartawan, Senin (27/01/2020).

Dalam daftar itu tertera nama Tan Kian sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Selain Tan Kian, Kejagung juga memanggil Komisaris Utama PT Corfina Capital, Suryanto Wijaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya.

Dalam barisan saksi terperiksa itu ada lima anak buah Benny Tjokrosputro di PT Hanson Internasional. Mereka adalah; Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, dan Esti Tanzil.

Selain itu Kejagung juga memanggil empat nama lainnya yang tidak disebutkan jabatan dan instansinya. Mereka adalah Muhammad Karim, Halim Hayono, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.

Sekadar informasi, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro ; Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo ; Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat ; Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim ; Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *