INDOPOLITIKA.COM- Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mengungkapkan ternyata keputusan pemecatan terhadap Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tidak bulat.
“Keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmy masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya,” ujar Willy Aditya di Jakarta, Sabtu (19/01/2020).
Untuk mengetahui lebih dalam kronologi pemecatan Helmy tersebut, Komisi I DPR berencana akan memanggil Dewas TVRI pada Selasa (21/01/2020) untuk meminta penjelasan terkait dengan keputusan pemecatan Helmy Yahya. Apalagi keputusan pemecatan itu berakibat pada ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel.
“Untuk itu kita perlu tahu semua itu. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan,” tambah Willy Aditya.
Willy mengatakan, pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.
Namun munculnya disharmoni di TVRI yang ada saat ini juga harus diperhatikan karena berpotensi membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat undang-undang.
Untuk itu Komisi I DPR perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.
“Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI,” katanya.[sgh]