INDOPOLITIKA.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 – 2012 dengan terdakwa Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di Pengadilan Tipikor, kemarin mengungkap fakta bahwa panitia lelang mengaku sama sekali tidak mendapat intervensi maupun arahan dari Wawan.
Sebaliknya, panitia lelang mengaku mendapat tekanan luar biasa hingga ancaman mutasi dari Kepala Dinas Kesehatan Djaja Budy Sudhja. Ketua majelis hakim Ni Made Sudani, juga sempat mempertanyakan sumber uang mundur kepada panitia pengadaan proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. “Tidak pernah,” kata Ferga Andriyana saat bersaksi untuk Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Penegasan disampaikan Ferga yang sempat ditanya JPU KPK terkait ada tidaknya arahan dari Kepala Dinas Kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan itu nanti dikerjakan perusahaan tertentu?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ferga mengaku arahan atau Intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Ia mengatakan, jika tidak mengikuti arahan dari Djadja yang disinyalir mendapat arahan dari Dadang, mereka akan menerima resikonya. “Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak,” ujar dia.
“Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket- paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa,” ucap dia.
Dikatakan Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.
Jika tak manut, Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten. Malingping merupakan kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau. “Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja,” kata Ferga.
Sementara Hakim Ketua Ni Made Sudani mempertanyakan sumber uang mundur kepada panitia pengadaan proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Uang mundur terungkap dalam fakta persidangan Tubagus Chaeri Wardana terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian. “Itu sumber duitnya dari mana,” tanya Sudani di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 9/2020).
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Ferga Andriana, panitia pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2012.
Uang mundur sebesar Rp 25 juta diberikan setelah ada sanggahan dari salah satu perusahaan peserta lelang. Ferga menegaskan sesuai instruksi pimpinannya semua peserta lelang harus menuruti arahan Dadang. “Ketika itu kami mendapat tekanan yang luar biasa,” tegasnya.{asa}