INDOPOLITIKA.COM- Kepolisian Jakarta Barat menetapkan Topap Silaban sebagai tersangka karena sudah melakukan penyerangan kepada polisi. Topap Silaban adalah pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Angke, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020, kemarin.
“Sudah (tersangka-red),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi.
Topap ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, pada hari Sabtu, 8 Februari 2020, dini hari tadi. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Topap. Topap pun langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat. Arsya meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
“Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur,” kata Arysa.