INDOPOLITIKA.COM – Lutfi Alfiandi, pemuda yang bergabung dengan pelajar STM saat demo penolakan rencana pengesahan RUU KPK di depan gedung DPR beberapa waktu lalu akhirnya divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dede Lutfi Alfiandi 4 bulan kurungan penjara. Lutfi terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Bintang AL menyangka Lutfi melanggar Pasal 218 KUHP. “Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 4 bulan,” ujar Hakim saat memutuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Vonis hakim itu tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra pada sidang pembacaan tuntutan Rabu sore. Sehari sebelum vonis hari ini. Meskipun dalam pledoinya Lutfi membantah sangkaan JPU.
Usai putusan, Isak tangis pendukung penuhi ruang sidang Lutfi. Mereka memang sejak awal tak pernah absen mengikuti persidangan Lutfi. Mereka kecewa dengan vonis hari ini. Sementara Lutfi pasrah dengan putusan hakim. Matanya sembab. Meski ia berusaha menyembunyikannya. Dengan vonis itu, Lutfi bisa langsung bebas malam ini.
Menurut JPU Andri Saputra, pasca vonis, Lutfi bisa langsung dipulangkan malam ini juga. Sebab, Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019. “Kami eksekusi dulu. Ini kan baru selesai sidang. Malam ini bisa langsung pulang,” kata Andri usai sidang di PN Jakpus.[asa]