Tuh Tampang si Pengasuh Kejam yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Ini Motif Pelaku 

INDOPOLITIKA.COM – Aksi kekerasan seorang pengasuh atau suster terhadap anak balita JAP (3), anak dari selebgram bernama Aghnia Punjabi ramai dikecam. 

Video kekerasan si pengasuh kejam berinisial IPS (27) terhadap balita tersebut beredar luas di media sosial. Netizen yang melihat video itu, langsung mengecam si pengasuh apapun alasanya.  

Bacaan Lainnya

Kini, IPS sudah diamankan pihak kepolisian Polresta Malang Kota. Dari pengakuan pelaku, terungkap juga motif IPS menyiksa balita tak berdosa itu. 

Peristiwa penganiayaan balita itu terjadi pada Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh. 

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku melakukan perbuatannya lantaran kesal kepada korban yang merupakan anak dari selebgram bernama Aghnia Punjabi. 

Rasa kesal pelaku karena JAP menolak diberi obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing emosi dan berujung penganiayaan. 

Selain rasa kesal akibat korban tak mau diberi obat, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong dia menganiaya korban. 

“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Danang, Sabtu (30/3/2024) 

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman CCTV. Hal itu untuk memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka kepada korban. 

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” ujarnya. 

IPS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita tiga tahun di Kota Malang. 

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *