INDOPOLITIKA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 8 April lalu telah mengajukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi untuk diperlakukan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan berkaca pada pengajuan proposal DKI Jakarta, Jawa Barat sudah mengajukan lengkap dengan persyaratan berupa data dan dokumen terkait.
Yuri menambahkan, Kementerian Kesehatan dan tim akan menentukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat pada Sabtu, (11/4/2020).
“Besok (Hari ini) diputuskan,” ujar Yurianto kepada wartawan, Jumat, (10/4/2020).
Ia mengatakan keputusan ini bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ia mengatakan ada enam faktor yang diperhitungkan. Sementara itu, Kemenkes hanya bertanggung jawab di 3 faktor saja yang terkait dengan kesehatan.
Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, serta fasilitas kesehatan yang ada.
Adapun terkait persyaratan terkait ketersedian kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kemenkes.
“Jadi enggak semua ke Kemenkes. Memang benar keputusannya itu di Menteri. Tapi timnya yang bisa memberikan saran masukkan di enam kelompok faktor itu,” kata Yurianto.
Sementara itu, Jika sudah mendapat lamu hijau dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi kemungkinan besar akan menerapkan sistem PSBB mulai Rabu (15/4/2020).
“Kan DKI mengajak bersama dengan kita, Bogor dan Depok,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (10/4/2020).
Pelaksanaan PSBB di Bekasi akan berlaku selama 14 hari. Namun PSBB masih bisa diperpanjang apabila penyebaran virus corona menurun di Bekasi.
Dia menambahkan, warga terdampak corona juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Bekasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan warga yang berhak menerima bantuan. [rif]