INDOPOLITIKA.COM – Sebanyak 17 bandara di Indonesia turun tahta usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional ke-17 bandara tersebut.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 (tujuh belas) bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita Irawati.
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah:
- SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
- DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
- TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
- PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
- TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
- BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
- JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
- SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
- SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
- BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
- PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
- TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
- KOE-Bandara El Tari, Kupang.
- AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
- BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
- TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
- BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin. [Red]