Uji Balon Walikota Tangsel, PSI Undang Eks Pimpinan KPK Hingga Faisal Basri

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (20/12/2019) mengumumkan peserta konvensi bakal calon walikota – wakil walikota Pilkada Tangsel yang lolos seleksi administrasi.

“Setelah melewati seleksi berkas administrasi yang ketat, kami meloloskan 18 orang dari Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua Panitia Konvensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 PSI Tangsel, Bima Januri, pada Jumat, (20/12/2019).

Muat Lebih

Dikatakan Bima, ada 27 pendaftar konvensi di Kota Tangsel, akan tetapi, dari hasil seleksi administrasi, hanya 18 kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat.

Mengenai latar belakang kandidat, Bima menyebut para kandidat datang dari lintas kalangan dan profesi. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah putri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah.

“Latar belakang kandidat beragam, sebagai contoh yang lolos seleksi administrasi pengusaha galon, pensiunan, aktivis, peneliti dan dosen, CEO, Sekda Tangsel, juga putri dari Wakil Presiden KH Maruf Amin. Dari internal PSI, ada nama Azmi Abubakar, Kokok Dirgantoro, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Sementara itu Ketua DPD PSI Tangsel, Andreas menambahkan, konvensi ini merupakan upaya PSI untuk mencegah korupsi. Menurut Andreas, kasus korupsi yang selama ini kerap membelenggu kepala daerah terus terjadi karena proses pencalonan mereka dilakukan dalam ruang-ruang gelap dan melibatkan mahar yang besar.

“PSI percaya akar permasalahan korupsi kepala daerah adalah proses rekrutmen parpol yang tertutup, eksklusif, dan nepotis,” paparnya.

Sementara konvensi akan memasuki tahapan wawancara pada 18-19 Januari 2020 yang akan disiarkan live di media sosial. Seleksi wawancara bakal melibatkan juri independen yang terdiri dari sejumlah tokoh seperti Mari Elka Pangestu, Hamdi Muluk, Faisal Basri, Sarwono Kusumaatmadja, mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto, dan sejumlah nama lainnya.[asa]

 

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *