INDOPOLITIKA.COM – Ibarat terinspirasi adegan sebuah sinetron yang penuh drama, Salman Alfarizi (41) pun sok melaporkan kehilangan sepeda motor kepada polisi usai menebas kepala kakaknya, Nurman (41).
Akting Salman sempat mengecoh petugas kepolisian Polsek Pamulang yang langsung meresponnya. Tim Vipers lantas mendatangi kediaman orang yang dilaporkan di Jalan Raya Pondok Salak RT 05 RW 22, Pondok Benda, Pamulang. Alangkah terkejutnya polisi saat mengetahui kejadian sebenarnya.
Tim Vipers malah disambut oleh isak tangis dari istri Nurman (korban pembacokan Salman). “Pelaku melapor atas penahahan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh kakaknya (korban pembacokan),” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel, kemarin.
“Setelah sampai di lokasi, ternyata pelaku sudah membacok kakak kandungnya,” sambung Totok.
Polisi pun akhirnya berbalik mengejar Salman yang tak lama kemudian berhasil diringkus di rumahnya tak jauh dari lokasi rumah korban. Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah korban. “Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban. Ada enam luka bacok,” tuturnya.
Diketahui, Salman Alfarizi (41), nekat membacok kakak kandungnya sendiri, Nurman (43), akibat pembagian jatah warisan tak adil. Meski menyesali perbuatanya terhadapab kakaknya, Salman menjelaskan jika ia sudah sebegitu sewot terhadap saudaranya. Awalnya, Salman merasa akan dikasih jatah penjualan tanah, namun nyatanya tidak dibagi juga.
Yang bikin Salman tambah kesal, tandatangan dia ternyata dipalsukan kakaknya saat akan menjual tanah. Padahal, kata Salman, jelas-jelas dia memiliki hak dengan kakaknya, karena mereka hanya dua bersaudara.
“Kalaupun tidak dibagi rata, saya mah pengenya dikasih juga. Saya ada hak disitu. Tapi dimakan semua. Sudah gitu, tandatangan saya dipalsukan,” jelas mantan dosen salah satu perguruan tinggi swasta ini, saat ditemui di Polsek Pamulang.
Salman harus mendekam di balik jeruji paling lama 5 tahun karena disangkan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.[asa]