INDOPOLITIKA.COM – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Muhdlor Ali ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan.
“Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
Selain itu, pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. [Red]