INDOPOLITIKA.COM – Beredar video di media sosial Twitter yang menampakkan seorang laki-laki berjubah putih terlibat cekcok dengan aparat keamanan lantaran diduga tak terima ditegur usai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona.
Dalam rekaman berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar, tampak sejumlah aparat gabungan menghentikan kendaraan jenis sedan berwarna hitam. Tampak Lelaki berjubah ngotot setelah kendaran yang ditumpanginya diminta putar balik arah oleh petugas.
“Bapak kita hormati. Saya udah bilang baik-baik. Tolong Pak,” ucap polisi kepada pria yang berjubah.
Tapi terima mendapat imbauan petugas, pria itu justru melontarkan ejekan kepada petugas di hadapannya.
“Hanya orang yang tidak sembahyang seperti ini,” balasnya dengan nada tinggi seraya memalingkan muka.
Seorang petugas pun terdengar menimpali, “Siapa yang tidak sembahyang, apa bapak sendiri yang tidak sembahyang?”.
Namun tak lama berselang, kemarahan pria berjubah justru kian menjadi-jadi, seusai dirinya melihat petugas lain menghampiri kendaraannya.
Ia berusaha menangkis tangan petugas dan memintanya menjauh dari mobil.
Polisi pun berkata: “Kita punya aturan pak. Mohon putar balik. Malu pak, malu”.
Tapi lagi-lagi pria berjubah menolaknya. Ia bahkan meminta sopirnya untuk memundurkan kendaraan.
“Nggak mau,” bentak pria tersebut dari belakang mobil.
Cekcok itupun bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong, setelah seorang petugas mencoba untuk menarik tangan pria berjubah. Aparat gabungan yang ada di tempat pun terus berusaha dengan sabar memberikan pengertian.
Diduga, lokasi kejadian di daerah Surabaya, namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti ujung peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kejadian serupa terjadi di Bogor, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pria mengamuk kepada petugas karena istrinya diminta pindah duduk di dalam mobilnya menyusul aturan dalam kebijakan PSBB.
Polresta Bogor Kota kekinian menetapkan pria yang bernama Endang Wijaya (44) tersebut sebagai tersangka. Endang ditetapkan tersangka karena dianggap melawan petugas yang menegurnya saat PSBB.
Endang dijerat Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp100 juta. [rif]