Waduh, Pak Jokowi Menterimu Baru 11 Orang Loh Yang Setorkan LHKPN ke KPK

INDOPOLITIKA.COM- Menteri-menteri Jokowi hingga kini masih ada yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengingatkan kembali pada para menteri itu secepatnya menyetorkan LHKPN.

Bacaan Lainnya

Ipi mengungkapkan hingga kini KPK baru menerima LHKPN dari 11 menteri. Artinya, baru sekitar 26 persen yang sudah melaporkan.

“Untuk para pejabat publik kami mengimbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” ucap Ipi Maryati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2020) malam.

Sesuai undang-undang berlaku, para pejabat diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN. KPK, kata Ipi, akan menunggu laporan dari menteri yang baru menjadi pejabat publik hingga 23 Januari mendatang. Sedangkan untuk menteri yang sudah lama menjadi pejabat publik akan ditunggu hingga 31 Maret.

Aturan pelaporan kekayaan bagi para pejabat negara diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *