INDOPOLITIKA.COM – Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Laporan Nurul Ghufron ini menyita perhatian.
Albertina Ho sendiri mengakui dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Albertina Ho juga mengakui hanya dirinya yang dilaporkan Nurul Ghufron. Sementara anggota Dewas lainya tidak.
“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, dikutip, Kamis, (25/4/2024).
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik,” ucap Albertina.
Albertina enggan menggunjing Ghufron usai melaporkannya. Dia mengaku akan menunggu keputusan rekan kerja lainnya untuk memberikan vonis.
“Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” tutur Albertina. [Red]