Wajib Punya Izin Usaha di e-Commerce, Teten Masduki: UMKM Akan Dimudahkan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik membuat para pelaku usaha yang menjual produk lewat e-commerce harus mengantongi izin. Aturan tersebut dianggap dapat merugikan para pelaku UMKM karena prosesnya tidak sederhana.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengatakan, UMKM nantinya akan diberikan kemudahan oleh pemerintah untuk mendapatkan izin usaha. Jika tidak, UMKM akan semakin sulit untuk menjual produknya lewat e-ommerce.

Muat Lebih

“Kita harus mulai menyiapkan masa depan sejak dini, UMKM sudah di desain secara bisnis, jadi bukan lagi sektor informal. Jadi kita mulai membiasakan mereka menggunakan pembiayaan perbankan, harus sudah mulai dalam bentuk badan usaha, koperasi, PT yang akan diberi kemudahan, jadi menurut saya enggak ada masalah,” tutur Teten di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Terkait permohonan adanya masa transisi ini sendiri telah disampaikan Teten kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet yang sebelumnya dilaksanakan di Istana Negara.

“Intinya sudah dibahas dalam rapat kabinet, jadi penerapan PP 80 tahun 2019 itu sudah ada, saya pikir enggak akan jadi masalah,” katanya.

Selain itu, lanjut Teten, pihaknya juga akan membangun koordinasi dengan pelaku e-commerce demi mempercepat pengadaan izin usaha bagi seluruh UMKM di Indonesia.

“Kami akan siapkan segera, yaitu bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan e-commerce. Mereka kan sudah punya datanya mana yang sudah jualan di platform mereka untuk kita segera urus,” imbuhnya.(LHTJ)

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *