Wakil Ketua MPR Khawatir KPK Dibonsai Lewat Perpres Jokowi

INDOPOLITIKA.COM- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik rencana Presiden Jokowi yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK

Dia menilai, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MPR ini menyampaikan kekhawatirannya. Dia bilang jika benar dalam Perpres KPK menegaskan kelembagaan KPK ada di bawah Presiden, maka membenarkan pengesanan bahwa KPK saat ini dibonsai.

Dia menilai kalau KPK di bawah eksekutif maka independensi KPK tidak ada dan kerja pemberantasan korupsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal.

“Tadinya KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, MK, dan BPK yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan dalam UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan,” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/12/2019).

“Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi,” tambah HNW.

Namun menurut dia, dari sisi independensinya, KPK diperlukan kesetaraan sehingga bisa melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Dia menilai kalau Perpres KPK benar-benar mengatur institusi KPK di bawah eksekutif maka membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK.

“Kalau KPK tidak lagi independen, dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif,” katanya.

Hidayat menilai kalau ingin mengembalikan KPK pada posisi yang kuat seperti diharapkan masyarakat, maka tidak perlu aturan seperti dalam draf Perpres KPK yang mengekang dan membatasi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *