INDOPOLITIKA.COM – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, akan memperketat pengawasan investasi yang dilakukan lembaga keuangan non bank (LKNB). Hal ini menyusul setelah adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“OJK akan melakukan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya lembaga perbankan namun juga non perbankan, termasuk di dalamnya yang banyak dibicarakan mengenai asuransi,” tutur Suahasil di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/1/2020).
Suahasil mengatakan, dari segi pengawasan saat ini memang sudah ada lembaga pengawas internal dan audit laporan keuangan. Namun, sambung dia, untuk mengetahui apakah suatu lembaga keuangan mengalami penurunan kinerja atau tidak, maka pengawasan perlu diperdalam lagi.
“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut supaya jangan hanya sekadar audit, tapi tidak memberikan signaling, itu membaik atau memburuk,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Suahasil, OJK akan bekerja sama dengan pemerintah dalam meningkatkan pengawasan agar sinyal terhadap sektor keuangan tersebut bisa terbaca dan tidak menimbulkan kasus lainnya.
“OJK sebagai pengawas sektor keuangan dan pemerintah juga melihat sektor keuangan itu secara keseluruhan sehingga harus memiliki mekanisme untuk memahami hal itu, ditambah lagi pemerintah adalah pemilik dari lembaga keuangan yang bersifat BUMN, jadi harus sama-sama semuanya,” jelasnya.