INDOPOLITIKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang wanita pengedar sabu. Perempuan berinisial RT ditangkap di rumahnya Kampung Padurenan No. C-7 RT. 06/03, Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Metro Jaktim, AKBP Arie Ardian, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin, (30/12/2019) sekira pukul 18 WIB. Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka RT.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu sebanyak sembilan plastik paket sabu berat brutto 746,86 gram,” ungkap AKBP Arie saat menggelar rilis di Mapolres Jaktim, Selasa (31/12/2019) melansir berita pmjnews.
“Selain narkoba, saat melakukan penggeledahan rumah polisi juga menyita satu unit ponsel, satu unit timbangan digital dan satu buah tas tangan milik tersangka,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaktim AKBP Jonter Banuarea menyebut penangkapan ini berawal dari informasi pengguna narkoba yang diringkus polisi sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan chat WA seorang pengguna narkoba, polisi kemudian menelusiri kebaradaan RT, sebagai bandar sabu di wilayah Cibinong, Bogor. Disana kami menangkap dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” tutur AKBP Jonter.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Jaktim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.{asa}