INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Agama kini memberikan pelayanan permohonan poligami secara daring atau online. Pelayanan serupa juga digunakan untuk mengajukan perceraian.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Saifudin mengatakan, pelayanan serupa disediakan bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Mereka yang ingin mengajukan perceraian dan poligami daring bisa melalui E-Litigasi.
Para suami yang akan poligami tidak akan bisa melakukannya secara diam-diam. Agar Pengadilan Agama memberikan izin poligami, pemohon harus mendapat restu dari istrinya yang turut hadir dalam persidangan. Dengan kata lain, istri menjadi pihak termohon.
“Istri harus tahu, tidak boleh sepihak. Pemohon cukup mengisi data diri dan permohonan,” Saifudin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2019).
Setelah persyaratan pemohon sudah lengkap, pengadilan akan memberikan jadwal sidang. Persidangan tetap digelar karena ada beberapa perkara yang tidak bisa diverifikasi secara daring.
Pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan sangat bergantung pihak termohon. Bila istri tidak merestui, kemungkinan besar hakim akan menolaknya.
“Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak (poligaminya). Karena yang paling utama adalah kerelaan istri. Kalau istri menyetujui namun menangis, maka hakim harus menggalinya,” tambah Saifudin.
Terlepas dari restu seorang istri, hakim juga memiliki beberapa pertimbangan. Saifudin mengatakan, sekalipun istri sudah merestui suaminya berpoligami, belum tentu hakim akan mengabulkan permohonan.
Beberapa syarat yang menjadi pertimbangan hakim adalah hubungan keduanya tidak menghasilkan keturunan, istri tidak bisa merawat suami karena sakit, hingga hubungan jarak jauh.
Berdasarkan catatan PA Surabaya, sepanjang Januari-November 2019, sekurangnya sudah ada 18 pemohon yang mengajukan permohonan poligami. [rif]