INDOPOLITIKA.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Uang tersebut diantaranya mengalir ke atlet silat asal Uzbekistan.
Atlet silat ini diketahui bernama Munisa Rabbimova Azim Kizi. Aliran uang ‘panas’ ke Munisa Rabbimova terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Edhy Prabowo, Kamis (16/04).
Edhy Prabowo melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf pribadi Iis Rosita Dewi (istriEdhy),AinulFaqih, mengirimkan uang ke Munisa Rabbimova.
Total uang yang dikirim ke Munisa Rabbimova adalah USD 5.000. Uang itu dikirim sebanyak tiga kali pada 28 dan 29 Oktober 2020.
“28 dan 29 Oktober 2020 Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengirim uang sebanyak tiga kali yang seluruhnya total USD 5.000 ke Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa transaksi commercial answer,” demikian ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Dihimpun detikcom, pada 2018, Munisa Rabbimova menjadi salah satu atlet dari Uzbekistan yang ikut bertanding di cabor pencak silat Asian Games 2018 Indonesia.
Sebagai informasi, Edhy Prabowo pernah berkecimpung di dunia silat dengan menjadi pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Edhy juga sebelumnya aktif mengurus perguruan silat Satria Muda Indonesia.
Uang ‘panas’ Edy Prabowo juga mengalir ke beberapa wanita di lingkungannya. Tak hanya ke Munisa Rabbimova, aliran uang suap dari pengusaha eksportir benur ke Edhy juga mengalir ke beberapa perempuan lain di lingkungan Edhy. Salah satunya ke pedangdut Betty Elisa.
Total uang yang mengalir ke Betty sebesar Rp 15 juta. Uang itu diberikan pada periode September-Oktober 2020.
“September-Oktober 2020 Edhy memberikan uang ke Betty Elista total Rp 15 juta,” lanjut jaksa.
Tidak hanya itu, uang ‘panas’ Edhy juga mengalir ke tiga sekretaris pribadinya. Tiga perempuan tersebut adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Eflin Dwi Putri Septian.
Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [dbm]