Yang Tabrak 7 Pesepeda di Sudiman Ternyata PNS Kepolisian

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Ternyata yang menabrak 7 pesepeda pada Sabtu (28/12/2019) adalah seorang PNS yang bekerja di Polres Jakarta Selatan. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, PNS bernama Toto tersebut dijerat Pasal 311 Ayat 4 jo 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Muat Lebih

“Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat ( 4 ) jo Pasal 310 ayat ( 3) UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi ranmor (kendaraan bermotor) dengan keadaan membahayakan atau dan menyebabkan korban luka berat,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2019).

Yusri menyebut, tersangka terancam kurungan selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. “Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan paling banyak Rp 20 juta,” jelasnya.

Insiden yang melibatkan Toto bermula saat Toto mengendarai Toyota Avanza B 1624 BYW dari arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan.

Saat tiba di depan gedung Summitmas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, ia hilang kendali dan menabrak tujuh pesepeda. Dua orang pesepeda bahkan mengalami luka berat yang mengakibatkan mereka harus dirawat inap di rumah sakit.

Sementara yang identitas yang ditabrak adalah Muhammad Radhila Putra, (26) mengalami luka pada kepala bagian belakang robek,  Lukman Makarim, (23) mengalami luka, Hermadio Ibra S (21) bagian pinggang memar, Hafez (28),mengalami luka, Reza, (28) mengalami luka, Gemilang Rachmad, (22) mengalami luka, Karel Adipria,(24) mengalami luka.[ab]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *