wow, Pelaku Peretas Situs PN Jakarta Pusat Cuma Lulusan SD-SMP

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Direktorat tindak pidana siber (Dirtipidsiber) Polri mencokok dua orang pelaku ilegal akses atau pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Motif kedua pelaku diduga untuk kepuasan diri.

Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, para pelaku tersebut sejatinya tidak memiliki background pendidikan formal sebagai ahli teknologi informasi. Keduanya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Muat Lebih

“Dirtipidsiber telah mengamankan pelaku berinisial CA (24) dan AY (22),” kata Asep, di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Asep berujar, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah laptop, 2 handpone beserta kartu identitas pelaku.

“Dari tersangka CA, 1 (satu) buah Laptop Alienware Model P69F, 1 buah Handphone Xiaomi MI 6 beserta Simcard, 1 buah KTP an. CADF. Yang di sita dari tersangka AY 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 beserta Simcard,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hutagaol menjelaskan kronologis aksi para pelaku. Dikatakan Reinhard, sebelumnya, AY terlebih dahulu menghubungi CA untuk membantunya melakukan deface terhadap situs pn-jakartapusat.go.id.

“AY meminta CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk maksud tersebut,” katanya.

CA melakukan peretasan pada situs pn-jakartapusat.go.id kemudian mengunggah backdoor. Akses backdoor diberikan kepada AY.
“AY kemudian melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku telah melanggarPasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal : 8 tahun penjara

Kemudian Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

Serta Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pn jakartapusat.go.id diubah atau deface oleh hacker pada Kamis 19 Desember 2019.

Bahkan situs pengadilan itu tak bisa diakses sejak pukul 09.50 WIB. Situs tersebut menampilkan latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi, seorang pemuda 21 tahun yang membawa bendera merah putih saat demo DPR pada 30 September 2019 lalu.

Tak cuma itu, di atas gambar terdapat teks ‘Respect for STM’, sementara di bawah gambar tersebut juga disertai tulisan ‘w00pZ’ yang diduga adalah hacker yang melakukan deface. Peretas juga menulis “Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa.”[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *