Kejagung Terus Kejar Aset Para Tersangka Jiwasraya Yang Disimpan di Luar Negeri

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung memastikan adanya aset dari lima tersangka kasus jiwasraya yang disimpan di luar negeri. Aset tersebut akan terus dikejar oleh penyidik untuk memastikan kembalinya uang negara.

“Pasti ada (aset luar negeri). Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Febrie mengatakan, kekinian, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening yang berada dalam 11 bank dalam negeri. Penyidik juga terus melakukan penelusuran aliran uang milik para tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik lima tersangka. Sejumlah aset tersebut diantaranya 1400 sertifikat tanah, kendaraan bergerak 7 satu diantaranya satu motor Harlay Davidson, sejumlah barang barang perhiasan berupa cincin dan gelang serta lima jam tangan mewah.

Saat ini, kejagung tengah melakukan rekapitulasi sejumlah aset yang ditemukan bersama Pusat Pelapran dan Analisis Keuangan (PPATK). Jika nantinya masih ditemukan aset yang digunakan oleh tersangka maka akan kembali dilakukan penyitaan.

“Ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya,” jelasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian tiga tersangka lain yang merupakan dari pihak PT Asuransi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *