Fiks…55 Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Ditetapkan KPU  

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat pleno hasil perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan 55 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu serentak 2024 di daerah ini, Jum’at (3/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, rapat pleno terbuka ini menandai berakhirnya pelaksanaan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pileg 2024 di daerah itu.

Muat Lebih

“Alhamdulillah, pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah selesai mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilu 2024,” kata Umar. 

la menyebutkan, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang merupakan kesuksesan bersama, bukan hanya kesuksesan penyelenggara pemilu. 

“Setelah ini, akan menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang terpilih. Dan nantinya surat itulah yang menjadi dasar mereka untuk pelaksanaan pelantikan sebagai anggota DPRD,” tandasnya. 

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, setiap Caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. 

“Masing-masing Caleg terpilih ini harus menyampaikan LHKPN, paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Shandy. [Red]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *