Adik Bacok Kepala Abang di Tangsel, Dipicu Penjualan Tanah Warisan Tak Dibagi

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Disinyalir lantaran kesal tak kebagian jatah penjualan tanah warisan, Salman Alfarizi (41), nekat membacok kakak kandungnya sendiri, Nurman (43). Peristiwa itu terjadi di  jalan Raya Pondok Salak, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, kemarin.

Akibat perbuatanya tersebut, Salman yang nampak menggunakan kaos merah, celana pendek, dan peci di kepalanya sama sekali tidak melakukan perlawanan saat diamankan pihak kepolisian. Dia hanya tertunduk saat digelandang petugas.

Muat Lebih

Meski menyesali perbuatanya terhadapab kakaknya, Salman menjelaskan jika ia sudah sebegitu sewot terhadap saudaranya. Awalnya, Salman merasa akan dikasih jatah penjualan tanah, namun nyatanya tidak dibagi juga.

Yang bikin Salman tambah kesal, tandatangan dia ternyata dipalsukan kakaknya saat akan menjual tanah. Padahal, kata Salman, jelas-jelas dia memiliki hak dengan kakaknya, karena mereka hanya dua bersaudara.

“Kalaupun tidak dibagi rata, saya mah pengenya dikasih juga. Saya ada hak disitu. Tapi dimakan semua. Sudah gitu, tandatangan saya dipalsukan,” jelas mantan dosen salah satu perguruan tinggi swasta ini, saat ditemui di Polsek Pamulang.

Kronologis Awal

Awalnya Salman yang sudah mengetahui proses jual beli tanah itu dan tandatanganya dipalsukan, hendak menanyakan kebenaranya kepada kakaknya. Namun, bukanya sambutan dan penjelasan didapat, Salman jsutru terlibat cekcok. Hingga akhirnya Salman pun naik pitam dan membacok kakaknya itu.

“Saat saya sampai di sana, istrinya malah mancing-mancing lempar galon ke saya gitu. Sampai ribut-ribut. Saya dikeroyoki kakak saya dan istrinya itu. Saya hanya bertahan. Tapi tangan saya ditahan, dan didekat saya ada golok, akhirnya saya pakai itu,” katanya.

Setelah membacok kakaknya, Salman meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya tim Vipers Polsek Pamulang menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek Pamulang. “Saya menyesal sudah membacok, saya hanya memperjuangkan hak warisan saya,” imbuhnya.

Salman harus mendekam di balik jeruji paling lama 5 tahun karena disangkan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.[asa]

 

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *