Polisi Ringkus Pria Penginjak Benda Diduga Alquran di Garut

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Belum lama ini, beredar foto seorang pria yang mengaku bernama Hary Kurniawan (HK) menginjak diduga Alquran melalui media sosial Facebook di Garut, Jawa Barat. Reasi keras pun muncul dari berbagai kalangan terutama umat muslim.

Polres Garut pun bertindak cepat dan tegas. Petugas langsung menguber keberadaan pria tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan.

Muat Lebih

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Dede Yudi Ferdiansah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku berinisial HK berusia 39 tahun. HK mengaku foto sepasang kaki yang menginjak Alquran tersebut adalah dirinya.

“Jadi hasil pemeriksaan awal, jadi foto sepasang kaki adalah milik HK,” ujar Dede, Selasa (31/12/2019).

Dede menjelaskan, HK diamankan Tim Resmob Polres Garut di rumahnya Perum Suci Permai, Kecamatan Karangpawitan Garut. HK langsung dilakukan pemeriksaan di Markas Polres Garut.

“HK ini cukup kooperatif, dia memberikan keterangan sementara yang cukup jelas,” ungkap Dede.

Dede menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika benda yang diinjak HK itu ternyata bukan alquran akan tetapi buku mazmu atau semacam kumpulan doa. Namun demikian ia tetap dinilai bersalah karena telah melakukan penistaan agama dengan melecehkan alat ibadah.

“Yang ramai diperbincangkan selama ini, ia menginjak kitab suci alquran, sesuai pernyataan yang diungkapkannya dalam statusnya di facebook. Namun ternyata yang ia injak adalah buku mazmu atau semacam kumpulan doa yang memang bertuliskan huruf Arab,” katanya.

Menurut Dede, perbuatan itu dilakukan HK pada bulan April 2019 lalu. Hal itu ia lakukan sebagai sumpah untuk membuktikan kepada pacarnya yang saat ini bekerja di Qatar sebagai tenaga kerja wanita (TKW) berinisial A.

Aksinya itu tambah Dede, ia abadikan dengan menggunakan telepon genggam miliknya kemudian gambarnya dikirimkan ke nomor telepon pacarnya melalui pesan instan whatsapp. Aksi penginjakan buku mazmu itu memang atas dasar permintaan A kepada HK.

“Oleh A yang saat ini juga telah kita tetapkan sebagai tersangka, poto HK yang tengah menginjak benda milik alquran itu kemudian disebarkan melalui facebooknya dengan akun Merana Hati Merana. Akibatnya poto itu tersebar luas di media sosial sehingga banyak menimbulkan reaksi,” ucap Dede.

Lebih jauh diungkapkan Kapolres, HK mulai menjalin hubungan asmara dengan A sejak tahun 2017. Mereka intens berkomunikasi di media sosial meskipun keduanya hingga saat ini belum pernah bertemu secara langsung.

Ekspos kasus tersbut dihadiri unsur Muspida Garut termasuk Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Dandim 0611 Garut, Letkol Inf Erwin Agung. Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kabupaten Garut, KH A Sirodjul Munir serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, Mahyar. [rif]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *